RAKYAT BUKAN OBJEK KEKUASAAN, TAPI RAKYAT ADALAH PEMILIK KEKUASAAN

DAN PEMILIK BERHAK MENGAMBIL KEMBALI APA YANG DIKHIANATI

Kali ini saya membaca beberapa catatan, pendapat dan narasinya dari pak Chris Komari, seorang aktivis senior dari Rumah Demokrasi Modern (RDM) yang sampaikan tentang penilaiannya terhadap partai-partai politik yang ada di Indonesia, dimana bertanya kepada kita semua, partai apa yang benar-benar menghormati kedaulatan tertinggi untuk tetap berada ditangan rakyat? Jawabannya: tidak ada, tidak ada satupun partai politik ditanah air yang menghormati, menjamin, menjunjung tinggi dan membela kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia untuk tetap berada ditangan rakyat.

Ini adalah masalah nyata dan sebuah kenyataan yang terus-menerus terjadi di negeri +62, terjadi pembegalan terhadap kedaulatan rakyat, sistem demokrasi yang terjerumus akibat perbudakan politik yang sudah lama terjadi dengan secara tidak sadar rakyat Indonesia sudah kehilangan kedaulatan tertingginya karena dikudeta oleh partai politik dengan UU MD3, juga rakyat Indonesia tidak memiliki mekanisme dalam mempertahankan kedaulatan tertingginya.

Lalu, pertanyaan kembali kepada kita semua, mengapa masih memilih partai politik, mengapa masih mendukung, dan mau saja menjadi kader partai politik?

Negeri ini sudah banyak lahir bunglon-bunglon politik, dengan berbagai perubahan warnanya, dan kita selalu disajikan berkali-kali dangan terpesonanya para sosok-sosok politisi, figur, yang selalu dan akan berakhir sebagaian besar dengan kekecewaan yang datang kepada kita, cepat atau lambat.

Mata hati kita sudah dibutakan, dan kita tidak dibuat untuk berfikir secara rasional dan adil oleh para oligarki politik dan oligarki ekonomi. Seharusnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan pemilih, berfikir bahwa memenangkan โ€œperubahanโ€ itu, jauh lebih penting daripada memenangkan seorang kandidat.

Siapapun pemenang Pilkada maupun Pilpres dinegeri ini, mereka itu akan masih terikat oleh kontrak sosial dan perjanjian politik dengan para petinggi partai pengusung, dengan para bohir politik yang ikut membiayai mereka, dan juga akan terikat dengan para oligarki politik yang menguasai DPR.

Selama Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, tidak diberikan hak veto, maka selama itu pula mereka yang terpilih akan takut dengan kekuasaan DPR, yang tentunya dikuasai oleh para Ketua Umum Partai Politik. Sehingga dampaknya mereka yang terpilih mau tidak mau harus membuat koalisi partai politik pro pemerintah di DPR dengan bagi-bagi jabatan di Pemerintahaan, Kementerian, dan Badan Usaha pemerintah lainnya.

Menurut pak Chris Komari, Sistem politik di tanah air sudah dimanipulasi, pelakunya korup dan budaya politik mereka adalah bagi-bagi kue APBN/APBD dan kekuasaan, ingin merampok uang rakyat dan SDA bangsa secara berjamaah, sudah menjadi fenomena baru di tanah air. Status quo seperti inilah yang harus disadari oleh seluruh lapisan masyarakat di tanah air, harus dilawan dan di angkat terus kepermukaan.

Kita semua sudah tahu slogan demokrasi โ€œdari rakyat โ€“ oleh rakyat โ€“ untuk rakyatโ€, tapi lucunya di negeri ini, mereka-mereka yang berkuasa di pemerintahan Legislatif dan Esekutif, semua itu dipilih oleh Rakyat melalui Pemilu, diberi mandat oleh Rakyat untuk menjadi pemimpin di pemerintahan, dan menjadi wakil rakyat di parlemen, tapi anehnya yang tidak bisa habis pikir dan kita membiarkan itu, bahwa yang bisa mengganti, mengontrol dan mengikat mereka itu hanyalah โ€œKetua Umum Partai Politikโ€?

Itu demokrasi model apa? pilar demokrasi, dan prinsip demokrasi apa dan yang mana, yang kita gunakan sebenarnya?

Pak Chris Komari dari RDM menyampaikan bahwa dirinya selama 24 tahun berjalan yang selalu mempromosikan nilai-nilai demokrasi, merasakan dan melihat bahwa sampai saat ini dia tidak menemukan satupun pilar demokrasi dan satupun prinsip demokrasi yang memberikan kedaulatan tertinggi kepada partai politik. Padahal pemerintahan berdasarkan demokrasi itu dijalankan atas persetujuan yang dipimpin, dalam hal ini adalah persetujuan dari rakyat. Tetapi faktanya di Indonesia, semua harus minta persetujuan dari โ€œKetua Umum Partai Politikโ€.

Untuk membuat RUU, anggota DPR harus izin dari Ketua Umum Partai Politik.
Untuk bisa ikut menjadi Cakada maupun Capres, harus minta ijin dan restu dari Ketua Umum Partai Politik, dan harus didukung oleh Partai Politk atau gabungan Partai Politik, yang tidak lain juga harus minta ijin kepada Ketua Umum Partai Politik.
Untuk mengunakan Hak Angket, Hak Interpelasi dan Impeachment DPR terhadap Presiden, harus minta ijin dulu kepada Ketua Umum Partai Politik.

Jadi, semuanya harus minta ijin dari Ketua Umum Partai Politik. Sementara itu, disisi lain dan faktanya banyak para petinggi partai politik dan kader-kader partai politik yang menjadi anggota DPR terjerat dan tersandera oleh kasus korupsi, kasus asusila dan kasus tindakan kriminal lainya. Itu kan demokrasi gila!

Menurut pak Christ Komari dan saya pun ikut setuju, caranya untuk memperbaiki demokrasi di negeri ini dan mendobrak keboborkan sistem politik kita hanya satu, yaitu kedaulatan tertinggi itu harus ada di tangan rakyat, di tangan kita semua, bukan di tangan Ketua Umum Partai Politik, dan karena itu jangan pernah mendukung Partai Politik dan mencoblos Partai Politik atau kader Partai Politik yang mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat. Itulah yang harus kita sadari, kita yakini seyakin yakinnya dan yang harus kita perjuangkan agar demokrasi benar-benar sebagai satu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat secara nyata. Sehingga kedaulatan tertinggi rakyat tidak hanya tersirat dan tersurat dalam kata-kata dan tulisan hitam diatas putih dalam konstitusi UUD 1945, Bab I – Pasal 1, Ayat 2, namun rakyat tidak diberikan alat, cara atau mekanisme untuk mengunakan kedaulatan tertinggi rakyat itu.

Demokrasi di negeri ini harus benar-benar menjadi satu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan satu sistem pemerintahan dari partai politik, oleh partai politik dan untuk kepentingan partai politik.

Saya pribadi berpendapat selama ini sebagai warga negara Indonesia, bahwa menuju demokrasi sejati, rakyat bukan sekadar sebagai pemilih lima tahunan, melainkan pemilik sah kekuasaan tertinggi negara. Karena itu hak-hak rakyat seharusnya tidak dimonopoli oleh partai politik atau elite kekuasaan, tetapi diberikan sepenuhnya kepada rakyat dan berada di tangan rakyat Indonesia sebagai alat pengaman kedaulatan.

Dua hak rakyat diantaranya adalah Hak โ€œRecallโ€ dan Hakโ€œRecall Electionโ€ yang disampaikan juga oleh Pak Chris Komari, dimana Hak Recall adalah hak rakyat untuk menarik kembali mandat yang telah diberikan kepada pejabat publik ketika mandat tersebut dikhianati. Ketika wakil rakyat tidak lagi bekerja untuk kepentingan umum, menyalahgunakan kekuasaan, korup, ingkar janji, atau berpihak pada oligarki, maka rakyat berhak berkata: mandat ini kami cabut.

Sementara itu, Hak Recall Election adalah mekanisme demokratis yang memungkinkan rakyat meminta pemilihan ulang sebelum masa jabatan berakhir. Ini bukan bentuk ketidakstabilan, melainkan alat koreksi konstitusional agar kekuasaan tetap berada di bawah kendali rakyat, bukan sebaliknya.

Disitu saya melihat bahwa dengan hak-hak itu terpastikan berada ditangan rakyat, maka akan terjadi dimana kekuasaan tidak kebal kritik, jabatan publik bukan hak milik pribadi atau partai, wakil rakyat terus diawasi secara aktif, dan demokrasi hidup setiap hari, bukan hanya saat pemilu.

Prinsipnya jelas: yang memberi mandat berhak mencabut mandat. Rakyat tidak boleh menjadi penonton atas pengkhianatan kekuasaan yang lahir dari suara mereka sendiri.

Bisa saya katakan bahwa Hak โ€œRecallโ€ dan Hak โ€œRecall Electionโ€ adalah rem darurat demokrasi. Ia bisa dipakai kapan pun dibutuhkan, ketika kedaulatan rakyat terancam, ketika suara publik diabaikan, dan ketika hukum gagal melindungi kepentingan umum.

#bangpuput #hzputra